Garansi produk

  • Garansi merupakan garansi resmi yang melekat pada produk yang mencakup jasa perbaikan dan suku cadang yang diatur oleh ketentuan pemegang merk.
  • Hanya berlaku di wilayah Republik Indonesia.
  • Semua biaya yang timbul dan tidak terdapat dalam kebijakan garansi maka biaya tersebut akan ditanggung oleh pelanggan.
  • Garansi tidak berlaku apabila tidak memenuhi syarat dan ketentuan umum berikut:
    • Invoice dan Kartu Garansi asli rusak, hilang atau tidak dapat diperlihatkan.
    • Nomor seri produk rusak, hilang, terdapat coretan atau tulisan tangan.
    • Kerusakan pada semua bagian aksesoris tidak dijamin.
    • Segel yang ditempel setelah perbaikan produktelah cacat, rusak atau terbuka selama masa garansi.
    • Produk telah dibongkar oleh pihak lain selain pihak Erafone.
    • Rusak karena binatang atau serangga seperti cicak, tikus, dan sebagainya.
    • Produk menjadi rusak akibat kesalahan instalasi atau penggunaan (human eror), kecelakaan, terjatuh, bencana alam, tersambar petir, terkena cairan, perubahan tegangan listrik, dan sebagainya.
  • Jaminan H + 1 adalah jaminan penggantian produk baru yang diberikan kepada pelanggan, adapun ketentuannya adalah sebagai berikut:
    • Cacat produksi, bukan karena kesalahaan penggunaan seperti: terjatuh, masuk air, kesalahan instalasi, perubahan tegangan listrik, dan sebagainya.
    • Beda spesifikasi, seperti: perbedaan spesifikasi barang yang diterima pelanggan dengan yang tercantum pada websiteerafone.com.
    • Jika pelanggan tidak melakukan proses klaim jaminan ini maksimal 1x24 jam sejak barang diterima pelanggan (mengacu pada tanggal stempel kurir), maka Erafone tidak berkewajiban untuk memenuhi klaim jaminan H + 1 tersebut.