- Garansi merupakan garansi resmi yang melekat pada produk yang mencakup jasa perbaikan dan suku cadang yang diatur oleh ketentuan pemegang merk.
- Hanya berlaku di wilayah Republik Indonesia.
- Semua biaya yang timbul dan tidak terdapat dalam kebijakan garansi maka biaya tersebut akan ditanggung oleh pelanggan.
- Garansi tidak berlaku apabila tidak memenuhi syarat dan ketentuan umum berikut:
- Invoice dan Kartu Garansi asli rusak, hilang atau tidak dapat diperlihatkan.
- Nomor seri produk rusak, hilang, terdapat coretan atau tulisan tangan.
- Kerusakan pada semua bagian aksesoris tidak dijamin.
- Segel yang ditempel setelah perbaikan produktelah cacat, rusak atau terbuka selama masa garansi.
- Produk telah dibongkar oleh pihak lain selain pihak Erafone.
- Rusak karena binatang atau serangga seperti cicak, tikus, dan sebagainya.
- Produk menjadi rusak akibat kesalahan instalasi atau penggunaan (human eror), kecelakaan, terjatuh, bencana alam, tersambar petir, terkena cairan, perubahan tegangan listrik, dan sebagainya.
- Jaminan H + 1 adalah jaminan penggantian produk baru yang diberikan kepada pelanggan, adapun ketentuannya adalah sebagai berikut:
- Cacat produksi, bukan karena kesalahaan penggunaan seperti: terjatuh, masuk air, kesalahan instalasi, perubahan tegangan listrik, dan sebagainya.
- Beda spesifikasi, seperti: perbedaan spesifikasi barang yang diterima pelanggan dengan yang tercantum pada websiteerafone.com.
- Jika pelanggan tidak melakukan proses klaim jaminan ini maksimal 1x24 jam sejak barang diterima pelanggan (mengacu pada tanggal stempel kurir), maka Erafone tidak berkewajiban untuk memenuhi klaim jaminan H + 1 tersebut.
Garansi produk
Langganan:
Postingan (Atom)